pringgabayautara.desa.id-DESA PRINGGABAYA UTARA — Pemerintah Desa Pringgabaya Utara menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung tertib dan khidmat di Aula Kantor Desa Pringgabaya Utara pada Selasa, 22 September 2026.
Forum tahunan ini diselenggarakan untuk menyerap aspirasi warga serta menyepakati arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang.
Musrenbangdes dibuka secara resmi dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Kecamatan Pringgabaya. Turut hadir dalam jajaran pemangku kepentingan di antaranya Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jajaran Pemerintah Desa Pringgabaya Utara, serta keterwakilan unsur masyarakat yang meliputi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kader Posyandu, pengurus PKK, dan perwakilan pemuda.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Pringgabaya menekankan pentingnya sinergi antara perencanaan di tingkat desa dengan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Pembangunan desa diharapkan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga menyasar pemberdayaan ekonomi warga, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penanganan masalah sosial dan kesehatan.
"Musrenbangdes ini adalah wadah krusial untuk memastikan seluruh program yang direncanakan benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat. Kehadiran berbagai unsur, mulai dari BPD hingga kader perempuan dan tokoh masyarakat, menjadi modal utama terciptanya perencanaan yang inklusif," ujarnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Berbagai usulan mengemuka dari masing-masing keterwakilan kelompok:
-
Kader Posyandu dan PKK menyoroti penguatan program penanganan stunting, peningkatkan sarana prasarana posyandu, serta pelatihan pemberdayaan ekonomi perempuan.
-
Unsur Tokoh Masyarakat dan BPD mendorong pemerataan perbaikan akses air bersih, serta peningkatan ketahanan pangan berbasis potensi lokal.
-
Pendamping Desa memberikan masukan terkait kesesuaian draf usulan dengan regulasi pedoman penggunaan dana desa yang berlaku, guna menjamin akuntabilitas dan efektivitas anggaran.
Kepala Desa Pringgabaya Utara menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif seluruh pihak yang hadir. Semua aspirasi dan usulan yang telah masuk disepakati untuk disaring, dipertimbangkan, dan dirumuskan kembali oleh tim penyusun RKPDes bersama BPD berdasarkan tingkat urgensi serta kemampuan keuangan desa.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musrenbangdes RKPDes Tahun Anggaran 2027 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta perwakilan peserta musyawarah sebagai bukti komitmen bersama dalam mengawal transparansi pembangunan di Desa Pringgabaya Utara.