
pringgabayautara.desa.id - Perencanaan anggaran pembangunan desa dimulai dari Musyawarah Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang disusun Pada Bulan Juli dan ditetapkan paling lambat Bulan september Tahun Berjalan. Tujuan Musdes RKPDesa yaitu untuk menyusun dokumen RKPDesa, memastikan partisipasi masyarakat, menetapkan prioritas pembangunan, dan sebagai dasar penyusunan dokumen APBDesa.
Penyusunan dokumen RKPDesa dimulai dari Bulan Juli dan ditetapkan paling lambat Bulan september Tahun Berjalan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Pringgabaya Utara mengadakan Musdes RKPDesa pada Selasa sore kemarin (15/06/2025) di Aula Kantor Desa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, Bidan Desa, Kader, PKK, LKMD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Unsur Masyarakat Lainnya.
Kegiatan Musdes tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun Anggaran 2026, penganggaran kembali program yang tertunda pada tahun ini untuk dijadikan program prioritas, dan penggalian usulan program dari masyarakat.


